Suami Bunuh Istri di Bekasi, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat: Kalau Bisa Ditembak Mati
Rabu, 13 September 2023 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang di atas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana, Senin (11/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Pelaku yang emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," katanya.
Emosi semakin tidak terbendung, pelaku menarik korban ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban. "Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman seumur hidup.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Pelaku yang emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," katanya.
Emosi semakin tidak terbendung, pelaku menarik korban ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban. "Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman seumur hidup.
(abd)
Lihat Juga :