Suami Bunuh Istri di Bekasi, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat: Kalau Bisa Ditembak Mati

Rabu, 13 September 2023 - 11:29 WIB
loading...
Suami Bunuh Istri di...
Pelaku pembunuhan istri sendiri, Nando Kusuma Wardana ditahan polisi usai menyerahkan diri. FOTO/MPI/ADE SUHARDI
A A A
BEKASI - Pembunuhan yang dilakukan Nando Kusuma Wardana (25) terhadap istrinya, Mega Suryani Dewi di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Dihukum seberat-beratnya, kalau bisa ditembak mati," kata ibu kandung korban, Linda (52) di Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/9/2023).

Sebagai ibu kandung, Linda ikut merasakan sakitnya penganiayaan yang menimpa anaknya. Apalagi peristiwa ini juga berdampak kepada dua cucunya yang kehilangan orang tua.

Baca juga: Istri Dibunuh Suami di Bekasi, Korban Kerap Bayarkan Utang Tersangka

"Kata Pak Polisi, anak saya (korban) diituin (disayat lehernya) masih sadar, enggak pingsan, itu betapa sakitnya. Saya bayangin, anak saya udah nggak berdaya terus digituin, pokoknya saya udah enggak mau lihat dan dengar dia (pelaku) lagi lah," kata Linda sambil menitikan air mata.

Linda menceritakan, keseharian korban bekerja di perusahaan kosmetik di Jakarta. Sedangkan pelaku bekerja di pabrik di Kawasan Industri MM2100. Namun, jika dibandingkan penghasilan Mega lebih besar daripada penghasilan Nando.

"Dia (pelaku) juga kerja, tapi saya enggak tahu di mananya, ya mungkin penghasilannya kurang makanya dia ojek online juga, kalau anak saya (korban) lumayan penghasilannya," tuturnya.

Linda menuturkan, selain dari sisi penghasilan kurang, pelaku juga diketahui banyak memiliki utang. Persoalan itu terkadang menjadi pemicu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Wanita Muda Korban Pembunuhan Suami di Bekasi Kerap Mengalami KDRT

"Jadi ada saksi yang pernah dengar MSD bilang ke pelaku 'gue capek bayarin utang lu terus', setelah itu ada kedengeran suara benturan di tembok, tapi enggak tahu itu suara apaan," tuturnya.

Korban dan pelaku dikaruniai dua anak. Anak pertama laki-laki saat ini berusia 3,5 tahun, sedangkan anak kedua perempuan berusia 18 bulan. Setelah kejadian ini, kedua anak korban kini tinggal bersama Linda di Tambun Selatan.

Polisi menyatakan pembunuhan sadis ini dilatar belakangi persoalan ekonomi rumah tangga dan sakit hati. Karena emosi yang memuncak, pelaku membunuh korban dengan cara digorok lehernya.

Untuk diketahui, pembunuhan sadis yang dilakukan Nando terhadap Mega terjadi pada Kamis (7/9/2023). Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orang tuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu, 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Kedatangan pelaku untuk menjelaskan dan mengaku telah membunuh istrinya. Jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang di atas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana, Senin (11/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Pelaku yang emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," katanya.

Emosi semakin tidak terbendung, pelaku menarik korban ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban. "Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman seumur hidup.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Berita Terkini
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Infografis
Perawat di Palembang...
Perawat di Palembang Dianiaya, Pelaku Harus Dihukum Berat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved