Salah Sasaran, Penagih Utang Ini Rusak Mobil Anggota TNI dengan Paving
Selasa, 12 September 2023 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku ND kemudian mengambil tas raket tersebut kemudian pergi berboncengan dengan YR menuju ke rumah pelaku ND. Untuk tas raket tersebut, pelaku ND menaruhnya di atas tumpukan kayu dekat rumah pelaku ND.
"Mobil itu milik anggota TNI yang setiap hari dititipkan di lokasi kejadian. Karena anggota TNI tersebut rumahnya di dalam yang," sebutnya.
Korban yang merupakan anggota TNI bernama E tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian pencurian dan perusakan tersebut terjadi.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku ND di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.
"ND selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta karena mobilnya rusak dan sejumlah barang hilang. Pelaku terancam pasal berlapis yaitu tentang pencurian Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
"Mobil itu milik anggota TNI yang setiap hari dititipkan di lokasi kejadian. Karena anggota TNI tersebut rumahnya di dalam yang," sebutnya.
Korban yang merupakan anggota TNI bernama E tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian pencurian dan perusakan tersebut terjadi.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku ND di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.
"ND selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta karena mobilnya rusak dan sejumlah barang hilang. Pelaku terancam pasal berlapis yaitu tentang pencurian Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
(shf)
Lihat Juga :