Heboh, Amplop Oknum Pejabat Kota Palembang Beredar Jelang Pilkades di OKUS

Kamis, 20 April 2017 - 17:43 WIB
Heboh, Amplop Oknum Pejabat Kota Palembang Beredar Jelang Pilkades di OKUS
Heboh, Amplop Oknum Pejabat Kota Palembang Beredar Jelang Pilkades di OKUS
A A A
MUARA DUA - Menjelang pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 82 desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dihebohkan beredar luasnya amplop berisi uang ratusan ribu dari salah satu oknum pejabat.

Informasi yang diperoleh di lapangan, sedikitnya sudah tujuh amplop berhasil diamankan tim calon kepala desa dan warga. Mereka menduga apabila uang ratusan ribu tersebut sengaja disebar oknum tertentu demi kepentingan memenangkan Pilkades akan dilaksanakan serentak hari ini Kamis (20/4/2017).

Setiap amplop berwarna putih banyak beredar di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini berisi uang Rp300.000, sedangkan diluar amplop bertulis tinta emas dan tertera nama salah seorang pejabat kepala dinas di Kota Palembang. Dimana yang bersangkutan diduga memang asli desa tersebut.

Sontak, insiden penemuan amplop oknum tersebut sempat menuai kontroversi di masyarakat, awalnya rangkaian dan tahapan Pilkades awalnya berjalan dengan aman dan tertib tersebut malah dampaknya malah menimbulkan aroma money politics.

Ketua Panitia Pilkades Desa Kuripan 2 Hasanudin, membenarkan, menerima laporan dari warga dan tim salah satu calon kades yang berhasil menemukan amplop beredar ditengah masyarakat jelang waktu pencoblosan Pilkades diduga berisikan uang seperti dimaksud tersebut.

"Ya, memang ada laporan penemuan amplop dari masyarakat, sementara jumlah amplop hanya satu sudah diserahkan kepada panitia Pilkades. Sesuai laporanya mereka menduga ini adalah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades Kuripan 2," ucapnya dihubungi KORAN SINDO, Rabu sore 19 April 2017 kemarin.

Dia mengatakan, untuk tindakan sekaligus langkah akan diambil panita, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, Kecamatan, Polsek, Panitia Kecamatan hingga nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan. Namun, tentu panitia akan menyerahkan sepenuhkan ke atasan.

"Hari ini kami bahas bersama Pjs Kades, Camat, dan Kapolsek, dan dua Calon Kepala Desa. Panitia Desa hanya sebatas pelaksana Pilkades di Desa sehingga untuk langkah diambil selanjutnya, kami serahkan ke atasan panitia Kabupaten dan DPMPD," katanya.

Camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin membenarkan, pemerintah kecamatan menerima laporan terkait banyaknya amplop berisikan uang Rp300.000 beredar beberapa hari menjelang pencoblosan Pilkades di Kuripan 2 dari salah satu pejabat di Kota Palembang.

"Kami bersama dengan Polsek sudah turun ke desa, barang bukti (BB) berupa amplop berisikan uang tersebut disepakati kami titipkan ke Polsek. Untuk jumlah kami belum bisa pastikan kemungkinan ada banyak. Sebagian berhasil ditarik atau diserahkan masyarakat secara sukarela ke Panitia," jelasnya.

Dia memastikan, rangkaian dan tahapan Pilkades di Desa Kuripan 2 tetap berjalan sesuai kesepakatan kedua calon Kepala Desa (Kades), Panitia hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa disaksikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji.

"Kami memastikan jika rangkaian Pilkades hari ini tetap berjalan sesuai rencana, apakah beredarnya uang ini merupakan pelanggaran atau memang zakat prosesnya kami serahkan ke Polri, kedua calon sudah sepakat Pilkades tetap dilaksanakan hingga selesai dengan aman dan tertib," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan keluarga dan warga setempat uang ratusan ribu tersebut adalah zakat pejabat di Kota Palembang tersebut ke warga, yang secara kebetulan waktunya pemberian zakat ini bersamaan dengan pencoblosan Pemilu Kepala Desa.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) OKU Selatan, Haris Munandar mengaku, masih menunggu hasil resmi dari pemerintah kecamatan. "Kalau laporan sudah ada dari kecamatan, prosesnya masih di upayakan mediasi kepada kedua calon. Yang jelas, semua tahapan Pilkades disana terus berjalan," katanya.

Dia mengatakan, apabila nanti memang temuan masyarakat terkait beredarnya amplop tersebut mengarah ke pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) semua proses penyidikan pelanggaran tersebut masuk ke ranah hukum.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4021 seconds (0.1#10.140)