Mahasiswi di Malang Nekat Aborsi Terungkap Berkat Mantan Kekasih

Sabtu, 09 September 2023 - 13:06 WIB
loading...
Mahasiswi di Malang...
Polres mangamankan sepasang sejoli MKP (22) dan LAM (22) pelaku aborsi. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Sepasang sejoli mahasiswa di Malang harus berurusan dengan kepolisian karena terlibat kasus aborsi menggugurkan kandungan janin bayi. Kasus ini terungkap saat pelaku meminta mantan kekasih untuk menguburkan janin.

Mereka pelaku yakni MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, sedangkan sang kekasih perempuan yakni LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, sepasang sejoli mahasiswa ini menggugurkan kandungan janin yang masih berumur lima bulan. Keduanya menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Malang.

Baca Juga: Lakukan Aborsi dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswi Cantik Ditangkap Polisi

”Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus jam 22.00 obat tersebut digunakan, penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka Mustofa Kemal Pasha,” kata S Kuncoro, Sabtu (9/9/2023).

Usai janinnya keluar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (23/9/2023) janin itu dari rahim LAM kemudian janin itu dibawa kekasihnya ke rumah kos mantan kekasihnya Hilda Dyah Rahmawati, yang juga masih berstatus mahasiswa.

Di sana MKP meminta tolong ke Hilda Dyah mantannya menguburkan jasad janin dikeluarkan dari rahim LAM.

”Ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga kita ungkap sebagai pelapor, ini karena memang saudara Dyah merupakan mantan pacar dari tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Pelajar dan Mahasiswi Jadi Pasien Aborsi, Polisi Didesak Bongkar Jaringan Dokter Arik

Selanjutnya, Dyah Rahmawati akhirnya melaporkan mantan kekasihnya MKP ke kepolisian usai sang mantan nekat menguburkan janin bayi dari kekasihnya. Dari laporan Dyah Rahmawati kepolisian, akhirnya menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

”Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Dyah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang. Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap,"”tuturnya.

Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.

Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Universitas Budi Luhur...
Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi
Mahasiswi Tewas di Apartemen...
Mahasiswi Tewas di Apartemen Bekasi usai Tenggak Obat Penggugur Kandungan
Lindungi Mahasiswi Korban...
Lindungi Mahasiswi Korban Tabrak Penjambret, Kapolresta Yogyakarta: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Sepekan Menghilang,...
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
Perempuan Ini Lempar...
Perempuan Ini Lempar Bom ke Pacarnya saat Bertengkar, Kini Terancam Dipenjara 25 Tahun
Mahasiswi AS Ditangkap...
Mahasiswi AS Ditangkap usai Bercanda Minta Netanyahu Mengebom Acara Universitas
Rekomendasi
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved