Mahasiswi di Malang Nekat Aborsi Terungkap Berkat Mantan Kekasih

Sabtu, 09 September 2023 - 13:06 WIB
loading...
Mahasiswi di Malang Nekat Aborsi Terungkap Berkat Mantan Kekasih
Polres mangamankan sepasang sejoli MKP (22) dan LAM (22) pelaku aborsi. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Sepasang sejoli mahasiswa di Malang harus berurusan dengan kepolisian karena terlibat kasus aborsi menggugurkan kandungan janin bayi. Kasus ini terungkap saat pelaku meminta mantan kekasih untuk menguburkan janin.

Mereka pelaku yakni MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, sedangkan sang kekasih perempuan yakni LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, sepasang sejoli mahasiswa ini menggugurkan kandungan janin yang masih berumur lima bulan. Keduanya menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Malang.



”Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus jam 22.00 obat tersebut digunakan, penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka Mustofa Kemal Pasha,” kata S Kuncoro, Sabtu (9/9/2023).

Usai janinnya keluar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (23/9/2023) janin itu dari rahim LAM kemudian janin itu dibawa kekasihnya ke rumah kos mantan kekasihnya Hilda Dyah Rahmawati, yang juga masih berstatus mahasiswa.

Di sana MKP meminta tolong ke Hilda Dyah mantannya menguburkan jasad janin dikeluarkan dari rahim LAM.

”Ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga kita ungkap sebagai pelapor, ini karena memang saudara Dyah merupakan mantan pacar dari tersangka,” ujarnya.



Selanjutnya, Dyah Rahmawati akhirnya melaporkan mantan kekasihnya MKP ke kepolisian usai sang mantan nekat menguburkan janin bayi dari kekasihnya. Dari laporan Dyah Rahmawati kepolisian, akhirnya menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

”Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Dyah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang. Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap,"”tuturnya.

Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.

Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1028 seconds (0.1#10.140)