Fetish dan Ancaman Pelecehan Seksual di Kalangan Muda
loading...
A
A
A
Ia melanjutkan, setelah menerima informasi tersebut Dekan FIB siang ini melakukan sidang komisi etik untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Salah satu hasil dari sidang etik tersebut adalah, yang bersangkutan harus dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau keterangan.Namun, sayangnya yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Diah Ariani Arimbi menegaskan, selama ini tak ada penelitian yang dilakukan mahasiswa FIB dilakukan dengan membungkus badan dengan kain jarik atau sejenisnya. "Penelitian di Fakultas Ilmu Budaya tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan," kata Dian.
Ia melanjutkan, fakultasnya berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal. Saat ini proses investigasi kasus dugaan pelecehan seksual ini tengah berlangsung. "Fakultas Ilmu Budaya berkomitmen secara terbuka menginformasikan kepada publik perkembangan investigasi atas dugaan pelecehan dan/atau kekerasan seksual ini," tegasnya.
Sementara itu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mulai menyelidiki akun berinisial G yang diduga banyak membuat keresahan para warganet. Akun G mengunggah konten yang meminta dan menyuruh serta melakukan beberapa perilaku pelecehan. (Baca juga: Baru Pertama Potong hewan Kurban, Ustaz Abdul Somad Dibimbing Juleha)
"Penyelidikan ini sebagai bentuk memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat aman dan terlindungi. Sejauh ini, juga Polda Jatim dan jajaran belum menerima adanya pengaduan dan laporannya dari para korban. Apabila ada yang melaporkan tentu kita akan mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan terkait viral berita tersebut," kaya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, kemarin.
Gunung Es Pelecehan Seksual
Terungkapnya dugaan pelecehan seksual dengan metode fetish ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Umumnya kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Kendati demikian tak jarang kasus kekerasan seksual juga terjadi pada laki-laki terutama di usia anak dan remaja.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan catatan tahunan berisi laporan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019. Dalam rilis data tersebut ditemukan 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dan yang lebih membuat miris, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% atau naik sebesar hampir delapan kali lipat.
Laporan itu berbanding lurus dengan Data MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut MaPPI, kekerasan seksual terjadi di berbagai tempat: di rumah (mencapai angka 37%), di lingkungan profesi informal (15,3 %) dan di sekolah (11 %). Ironisnya upaya untuk melegalkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus menemui jalan terjal. (Lihat videonya: Terlibat Prostitusi Online, artis VY Ditangkap Polisi)
Sejak empat tahun lalu, RUU PKS ini belum bisa diselesaikan oleh DPR. Sempat menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2020, RUU PKS bahkan ditunda pembahasannya. DPR beralasan belum adanya titik temu di antara fraksi-fraksi menjadi salah satu alasan RUU tersebut dicabut dari Prolegnas. Padahal RUU PKS diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual di Indonesia. (Aan Haryono/Lukman Hakim)
Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Diah Ariani Arimbi menegaskan, selama ini tak ada penelitian yang dilakukan mahasiswa FIB dilakukan dengan membungkus badan dengan kain jarik atau sejenisnya. "Penelitian di Fakultas Ilmu Budaya tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan," kata Dian.
Ia melanjutkan, fakultasnya berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal. Saat ini proses investigasi kasus dugaan pelecehan seksual ini tengah berlangsung. "Fakultas Ilmu Budaya berkomitmen secara terbuka menginformasikan kepada publik perkembangan investigasi atas dugaan pelecehan dan/atau kekerasan seksual ini," tegasnya.
Sementara itu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mulai menyelidiki akun berinisial G yang diduga banyak membuat keresahan para warganet. Akun G mengunggah konten yang meminta dan menyuruh serta melakukan beberapa perilaku pelecehan. (Baca juga: Baru Pertama Potong hewan Kurban, Ustaz Abdul Somad Dibimbing Juleha)
"Penyelidikan ini sebagai bentuk memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat aman dan terlindungi. Sejauh ini, juga Polda Jatim dan jajaran belum menerima adanya pengaduan dan laporannya dari para korban. Apabila ada yang melaporkan tentu kita akan mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan terkait viral berita tersebut," kaya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, kemarin.
Gunung Es Pelecehan Seksual
Terungkapnya dugaan pelecehan seksual dengan metode fetish ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Umumnya kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Kendati demikian tak jarang kasus kekerasan seksual juga terjadi pada laki-laki terutama di usia anak dan remaja.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan catatan tahunan berisi laporan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019. Dalam rilis data tersebut ditemukan 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dan yang lebih membuat miris, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% atau naik sebesar hampir delapan kali lipat.
Laporan itu berbanding lurus dengan Data MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut MaPPI, kekerasan seksual terjadi di berbagai tempat: di rumah (mencapai angka 37%), di lingkungan profesi informal (15,3 %) dan di sekolah (11 %). Ironisnya upaya untuk melegalkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus menemui jalan terjal. (Lihat videonya: Terlibat Prostitusi Online, artis VY Ditangkap Polisi)
Sejak empat tahun lalu, RUU PKS ini belum bisa diselesaikan oleh DPR. Sempat menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2020, RUU PKS bahkan ditunda pembahasannya. DPR beralasan belum adanya titik temu di antara fraksi-fraksi menjadi salah satu alasan RUU tersebut dicabut dari Prolegnas. Padahal RUU PKS diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual di Indonesia. (Aan Haryono/Lukman Hakim)