Mario Dandy Pasrah Jeep Rubicon Kesayangannya Dijual untuk Bayar Restitusi ke David Ozora
Kamis, 07 September 2023 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan.
Baca Juga: Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Pembebanan biaya restitusi dari hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Apabila tidak membayarnya maka Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.
Dalam putusannya hakim memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora, dilelang. Nantinya uang hasil lelang itu dipakai untuk biaya restitusi.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.
Baca Juga: Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Pembebanan biaya restitusi dari hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Apabila tidak membayarnya maka Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.
Dalam putusannya hakim memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora, dilelang. Nantinya uang hasil lelang itu dipakai untuk biaya restitusi.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.
(thm)
Lihat Juga :