Mario Dandy Pasrah Jeep Rubicon Kesayangannya Dijual untuk Bayar Restitusi ke David Ozora
Kamis, 07 September 2023 - 16:08 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo hanya bisa pasrah ketika hakim memerintahkan Jeep Rubicon miliknya dijual untuk mengurangi sebagian kewajiban membayar restitusi ke David Ozora. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo hanya bisa pasrah ketika hakim memerintahkan Jeep Rubicon miliknya dijual untuk mengurangi sebagian kewajiban membayar restitusi kepada korban David Ozora.
Mario Dandy usai menjalani sidang vonis mengaku tidak mempersoalkan apabila mobil mewah kesayangannya itu dijual. "Enggak apa-apa," kata Mario singkat.
Sebelumnya saat mendengarkan pembacaan putusannya oleh majelis hakim, Mario Dandy yang berdiri di kursi terdakwa memang tampak pasrah. Tak ada raut wajah sedih yang ditunjukan Mario Dandy .
Baca Juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Dijual
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Putra dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu juga diwajibkan membayar restitusi (ganti kerugian) sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy usai menjalani sidang vonis mengaku tidak mempersoalkan apabila mobil mewah kesayangannya itu dijual. "Enggak apa-apa," kata Mario singkat.
Sebelumnya saat mendengarkan pembacaan putusannya oleh majelis hakim, Mario Dandy yang berdiri di kursi terdakwa memang tampak pasrah. Tak ada raut wajah sedih yang ditunjukan Mario Dandy .
Baca Juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Dijual
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Putra dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu juga diwajibkan membayar restitusi (ganti kerugian) sebesar Rp25 miliar.
Lihat Juga :