Mario Dandy Pasrah Jeep Rubicon Kesayangannya Dijual untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Kamis, 07 September 2023 - 16:08 WIB
loading...
Mario Dandy Pasrah Jeep...
Mario Dandy Satriyo hanya bisa pasrah ketika hakim memerintahkan Jeep Rubicon miliknya dijual untuk mengurangi sebagian kewajiban membayar restitusi ke David Ozora. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo hanya bisa pasrah ketika hakim memerintahkan Jeep Rubicon miliknya dijual untuk mengurangi sebagian kewajiban membayar restitusi kepada korban David Ozora.

Mario Dandy usai menjalani sidang vonis mengaku tidak mempersoalkan apabila mobil mewah kesayangannya itu dijual. "Enggak apa-apa," kata Mario singkat.

Sebelumnya saat mendengarkan pembacaan putusannya oleh majelis hakim, Mario Dandy yang berdiri di kursi terdakwa memang tampak pasrah. Tak ada raut wajah sedih yang ditunjukan Mario Dandy .

Baca Juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Dijual

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Putra dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu juga diwajibkan membayar restitusi (ganti kerugian) sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan.

Baca Juga: Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Pembebanan biaya restitusi dari hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Apabila tidak membayarnya maka Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.

Dalam putusannya hakim memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora, dilelang. Nantinya uang hasil lelang itu dipakai untuk biaya restitusi.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mario Dandy Kini Disidang...
Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Sama-sama Anak Penyelenggara...
Sama-sama Anak Penyelenggara Negara, KPK Beberkan Perbedaan Kaesang dengan Mario Dandy
Rekomendasi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved