Hari Ini Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Putusan
Kamis, 07 September 2023 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, lanjut dia, meminta hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Lihat Juga :