Hari Ini Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Putusan
Kamis, 07 September 2023 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Tak itu saja Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy.
Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan pleidoi dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Andreas di persidangan.
Tak itu saja Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy.
Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan pleidoi dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Andreas di persidangan.
Lihat Juga :