Hari Ini Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Putusan

Kamis, 07 September 2023 - 07:36 WIB
loading...
Hari Ini Mario Dandy...
Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.

Baca: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Tak itu saja Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan pleidoi dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Andreas di persidangan.

Kedua, lanjut dia, meminta hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved