Pemkot Depok Permalukan Warga yang Tunggak PBB-P2
Rabu, 06 September 2023 - 08:22 WIB
loading...
Pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak. Foto: Dok BKD Depok
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sanksi yang diberikan yakni pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas. Artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Reza menjelaskan, untuk teknis pemberian sanksi di lapangan, WP prioritas terlebih dahulu diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi tenggat waktu satu pekan.Jika tidak dibayarkan, maka diterbitkan surat teguran.
Baca Juga: Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana
Selanjutnya, jika surat teguran tidak juga direspons maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah berikutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas. Artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Reza menjelaskan, untuk teknis pemberian sanksi di lapangan, WP prioritas terlebih dahulu diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi tenggat waktu satu pekan.Jika tidak dibayarkan, maka diterbitkan surat teguran.
Baca Juga: Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana
Selanjutnya, jika surat teguran tidak juga direspons maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah berikutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
Lihat Juga :