Jebol Atap Konter dan Gasak 14 Ponsel, 2 Pencuri Diringkus Polisi
Selasa, 05 September 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan FDS mengaku hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :