Jebol Atap Konter dan Gasak 14 Ponsel, 2 Pencuri Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu di salah satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu berhasil diungkap polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Dua tersangka berinisial DPH (25) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja berinisial FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli 2023 lalu.
"Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu," ujarPoltak dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Kapolsek menuturkan, akibat pencurian tersebut, korban Fadli Ramadhani (33) yang mengalami kerugian mencapai Rp20 juta langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, diketahui pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Modus kedua tersangka yakni dengan cara membongkar genteng atap konter.
"14 ponsel diambil oleh kedua pelaku dari etalase, sedangkan uang tunai diambil dari laci meja," ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dalam pencurian itu DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, dalam pemeriksaan, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian.
Kapolsek melanjutkan, barang hasil kejahatan itu kemudian dibagikan oleh kedua tersangka, dengan DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.
"Sedangkan FDS mengaku hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." pungkasnya.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
Dalam pengungkapan kasus ini, Dua tersangka berinisial DPH (25) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja berinisial FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli 2023 lalu.
"Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu," ujarPoltak dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Kapolsek menuturkan, akibat pencurian tersebut, korban Fadli Ramadhani (33) yang mengalami kerugian mencapai Rp20 juta langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, diketahui pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Modus kedua tersangka yakni dengan cara membongkar genteng atap konter.
"14 ponsel diambil oleh kedua pelaku dari etalase, sedangkan uang tunai diambil dari laci meja," ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dalam pencurian itu DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, dalam pemeriksaan, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian.
Kapolsek melanjutkan, barang hasil kejahatan itu kemudian dibagikan oleh kedua tersangka, dengan DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.
"Sedangkan FDS mengaku hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." pungkasnya.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
(hri)