Bupati Cellica Diprotes setelah Berhentikan Anggota Dewas Tirta Tarum Karawang Sebelum Waktunya
Selasa, 05 September 2023 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri membenarkan pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh Bupati 16 Agustus lalu.
Menurutnya pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada Bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.
"Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan Bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas," kata Acep Jamhuri, Selasa (5/9/23).
Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan. Alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.
"Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan," katanya.
Menurutnya pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada Bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.
"Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan Bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas," kata Acep Jamhuri, Selasa (5/9/23).
Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan. Alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.
"Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan," katanya.
Lihat Juga :