Uang Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Masuk ke Mana? Ini Penjelasannya
Selasa, 05 September 2023 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.
Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.
(hab)
Lihat Juga :