Uang Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Masuk ke Mana? Ini Penjelasannya
Selasa, 05 September 2023 - 07:30 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta menyatakan denda tilang uji emisi kendaraan bermotor akan masuk kas negara. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan denda tilang uji emisi kendaraan bermotor akan masuk kas negara. Selama beberapa bulan ke depan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang uji emisi untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, uang denda yang diterapkan kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi bakal masuk ke kas negara.
“Semua Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Baca: Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat
Sarjoko menuturkan, denda tilang kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, di mana pelanggaran atas uji emisi dikenakan denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
"Uang tilang tersebut tidak sepeser pun masuk ke DLH DKI maupun pihak lainnya. Denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak,” tuturnya.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, uang denda yang diterapkan kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi bakal masuk ke kas negara.
“Semua Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Baca: Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat
Sarjoko menuturkan, denda tilang kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, di mana pelanggaran atas uji emisi dikenakan denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
"Uang tilang tersebut tidak sepeser pun masuk ke DLH DKI maupun pihak lainnya. Denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak,” tuturnya.
Lihat Juga :