KPK Bikin Satgas Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Rabu, 29 April 2020 - 22:11 WIB
loading...
KPK Bikin Satgas Awasi...
KPK membentuk satgas untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan covid-19. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan virus corona (covid-19). Firli mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK hari ini.

"Kita juga kami tahu bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian mungkin sangat memahami KPK hanya berada di Kota Jakarta, tapi kami membentangkan 34 provinsi dengan mengedepankan sembilan Korwil (koordinator wilayah-red), baik itu pencegahan maupun penindakan," ujar Firli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Dia mengakui KPK tidak bisa menjangkau seluruh program penanganan Corona di 542 kabupaten atau kota di 34 provinsi.



"Untuk itu kami berharap melalui forum ini, kami akan meminta dan sudah kami lakukan bekerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk meminta bantuan kepada Polri, khususnya pengawasan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan penggunaannya serta distribusi bantuan sosial di pelosok-pelosok Tanah Air," tutur Firli.

Dia mengatakan sekitar Rp405,1 triliun digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk menangani pandemi Covid-19. Anggaran tersebut, kata dia, terdiri atas empat program.

Pertama, kesehatan dengan jumlah Rp75 triliun, dukungan industri sebesar Rp70 triliun, social safety net Rp110 triliun serta pembiayaan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun.

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk menangani Pandemi Covid-19 sebesar Rp56,7 triliun.

"Tentu ini lah menjadi perhatian kami dari KPK untuk itu kami coba memetakan di mana saja titik rawan terjadinya korupsi," tuturnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2580 seconds (0.1#10.140)