Warga Jaten Tolak Pembangunan Pabrik Plastik

Jum'at, 31 Maret 2017 - 16:15 WIB
Warga Jaten Tolak Pembangunan Pabrik Plastik
Warga Jaten Tolak Pembangunan Pabrik Plastik
A A A
KARANGANYAR - Puluhan warga Dusun Sawahan Desa Jaten Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpasu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (31/3/2017) siang.

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak pendirian pabrik plastik PT Solo multipack yang berada di desa tersebut.

Ketua RW 23 Dusun Sawahan Sulistia Winarno mengatakan warga menginginkan agar izin operasional pabrik tersebut dicabut oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Menurutnya operasional pabrik itu tidak disetujui oleh warga sekitar dan itu terbukti dengan tidak adanya warga yang dimintai persetujuan.

Menurutnya operasional pabrik tersebut nantinya akan mencemari lingkungan sekitar. Pabrik plastik kata dia syarat akan limbah kimia, sehingga jika dipaksakan beroperasi nantinya akan merugikan warga masyarakat sekitar.

Limbah kimia yang dihasilkan nantinya akan merusak lingkungan dan juga merusak sumber air yang ada di wilayah setempat. Tidak hanya itu saja Polusi udara yang ditimbulkan akibat operasional pabrik itu juga akan mengganggu kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik.

"Izin operasional pabrik kami minta untuk dicabut, itu semua demi keselamatan warga masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan warga hanya memperbolehkan areal yang akan digunakan sebagai pabrik plastik itu digunakan sebagai gudang saja.

Namun operasional gudang harus mendapatkan pengawasan langsung dari warga masyarakat sekitar. "Kalau buat gudang boleh, namun kalau buat pabrik gak boleh," ucapnya.

Ketua RT 24 Gunawan wahyudianto mengatakan saat hendak membangun, pihak pabrik justru meminta persetujuan kepada warga yang tinggal jauh dari lokasi pabrik. Sedangkan warga yang tinggal berdekatan langsung justru tidak dimintai persetujuan.

Sehingga wajar jika akhirnya Warga masyarakat menolak dan menghentikan proses pembangunan serta izin operasional pabrik itu.

Ia berharap tuntutan warga masyarakat itu direspon dengan baik oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar. Jangan sampai nantinya kasus itu berkepanjangan dan menimbulkan efek yang tidak baik di masyarakat di kemudian hari.

Sementara itu kepala BPMPTSP Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto mengaku akan mengkonsultasikan terlebih dahulu masalah itu ke Bupati Karanganyar.

Nantinya akan dipelajari Apakah tuntutan warga tersebut bisa diakomodir atau dicarikn solusi lain yang lebih baik.

"Kita kan pelajari dulu apakah tuntutan warga itu sudah benar, kalau cara prinsip tata ruang dan tata wilayah lokasi itu boleh dibangun untuk pabrik," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5318 seconds (0.1#10.140)