Curi Kayu Perhutani untuk Renovasi Musala, Guru Ngaji Dihukum 1 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2017 - 18:08 WIB
Curi Kayu Perhutani untuk Renovasi Musala, Guru Ngaji Dihukum 1 Tahun Penjara
Curi Kayu Perhutani untuk Renovasi Musala, Guru Ngaji Dihukum 1 Tahun Penjara
A A A
MALANG - Ironis dituduh mencuri dua batang kayu mahoni milik perhutani Ahmad Kusen seorang guru ngaji di Kabupaten Malang, Jawa Timur dihukum 1 tahun penjara. Selain itu Ahmad Kusen juga dikenai denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Padahal rencananya kayu tersebut digunakan untuk merenovasi musala yang hendak roboh di desanya sesuai kesepakatan dengan sejumlah warga.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang dipimpin oleh hakim ketua Edy Anttono berpandangan lain, Ahmad Husen yang duduk dikursi pesakitan dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan c Undang-undang Pelestarian Hutan No18/2013.

Putusan majelis hakim yang digelar di ruang Garuda ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp500 juta.

Sementara itu menurut Abdul Fatah selaku kuasa hukum terdakwa dari hasil putusan hakim ini pihaknya akan melakukan proses banding dikarenakan banyak alat bukti yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasus ini.

Diantaranya belum tertangkapnya pelaku pemotongan pohon yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian. Selain itu tuntutan jaksa yang tidak bisa menjelaskan terkait lokasi kejadian perkara adalah masuk dalam lingkup area Perhutani yang diatur dalam Permenhut.

Dari hasil vonis yang dijatuhkan terdakwa Ahmad Kusen tak banyak berkata dan menyerahkan proses banding pada tim kuasa hukumnya yang akan segera melakukan pendaftaran sidang banding paling lambat 14 hari dari dibacanya vonis hukum oleh majelis hakim.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7254 seconds (0.1#10.140)