Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Ganjar Pranowo telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.
Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp3,4 juta. "Subsider dua bulan penjara," kata pengurus organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.
Jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan. Diketahui, Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp3,4 juta. "Subsider dua bulan penjara," kata pengurus organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.
Jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan. Diketahui, Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
(jon)
Lihat Juga :