Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:30 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa HJ (36) selama 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. HJ merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, JPU menyangkakan terdakwa dengan Pasal 76 d juncto Pasal 31 dan atau Pasal 76 (3) juncto Pasal 32 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti hukuman badan selama enam bulan.
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, JPU menyangkakan terdakwa dengan Pasal 76 d juncto Pasal 31 dan atau Pasal 76 (3) juncto Pasal 32 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti hukuman badan selama enam bulan.
Lihat Juga :