Pengungsi Rohingya Bertengkar, Ayah dan Anak Nyaris Tewas Ditikam

Minggu, 19 Maret 2017 - 19:24 WIB
Pengungsi Rohingya Bertengkar, Ayah dan Anak Nyaris Tewas Ditikam
Pengungsi Rohingya Bertengkar, Ayah dan Anak Nyaris Tewas Ditikam
A A A
MEDAN - Seorang anak dan ayahnya nyaris tewas setelah ditikam sesama pengungsi Rohingya di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, tempat para pengungsi ditampung, Sabtu (18/3/2017) dini hari.

Akibat penikaman itu, korban yang diketahui bernama M. Ilyas (43), WN Myanmar dan anaknya Zakarea (17), menderita luka tusukan di perut, kaki, dada dan bagian leher. Keduanya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat pertolongan.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan mengatakan, seusai menikam korbannya, tersangka AN (24) mencoba melarikan diri. Namun, dia berhasil diamankan kembali oleh warga dan petugas hotel dan memboyongnya ke Polsek Delitua.

Menurut Wira, pemicu kejadian itu terjadi sekitar dua minggu lalu. Saat itu pelaku dengan istrinya, PA, berselisih paham dalam urusan rumah tangganya. Selain itu, pelaku juga bertengkar dengan mertua dan kakak iparnya karena menganggap telah mencampuri urusan keluarganya.

"Puncaknya, Sabtu (18/3) sekitar pukul 02:00 WIB, pelaku bertengkar lagi dengan istrinya. Saat itu, pelaku mencekik dan menganiaya istrinya. Mendengar pertengkaran pasutri itu, ayah dan anak ini berusaha melerai pertengkaran itu. Sebab, kamarnya hanya berdampingan gang. Setelah dilerai, ayah dan anak ini pun menasihati pelaku agar tidak bertengkar lagi," kata Wira.

Namun, pelaku yang sudah tersulut emosi tidak menerima dinasihati. Emosinya makin memuncak, lalu mengambil sebuah gunting dan menghunjamkannya ke arah korban hingga mengenai dada, kaki, dan lehernya. Korban yang tak berdaya menangkisnya seketika roboh dan tersungkur bersimbah darah.

"Kedua korban tak melakukan perlawanan, karena pelaku tiba-tiba saja menghunjamkan gunting yang dipegangnya ke arah korban. Setelah korban terjatuh dan bersimbah darah, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompat tembok pembatas hotel," ujarnya.

Tetapi, usaha pelaku untuk melarikan diri kandas. Sebab, pengamanan hotel dan warga sekitar langsung mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi hotelnya. "Warga dibantu penanggung jawab keamanan hotel itu berhasil mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan, warga kemudian menyerahkannya ke Polsek Delitua."

Kedua korban langsung dievakuasi ke RS terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Hingga kini kedua korban masih dirawat di RS karena kondisinya masih kritis. "Korban dibawa ke RS dan pelaku diserahkan ke polisi, saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif karena kondisinya masih kritis. Pelaku juga masih diperiksa secara intensif."

Wira menjelaskan, dari lokasi kejadian polisi mengamankan gunting, kayu broti ukuran 1,5 meter untuk dijadikan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka yang masih belum menguasai Bahasa Indonesia dengan jelas ini mengaku, dirinya nekat menghunjamkan gunting ke arah korban lantaran dikeroyok.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6364 seconds (0.1#10.140)