Semakin Mudah, Ini Alur Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:00 WIB
loading...
Semakin Mudah, Ini Alur...
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat peluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak. Foto/MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak , Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan terselenggara atas kerja sama
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI untuk memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.

"Hari ini kita launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet Bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU Karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Dhany menuturkan, ide awal ini muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.

"Ketika orang lihat kok ada uang cash sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU Karet Bivak," ujarnya.

Baca: Walkot Jakpus Luncurkan Layanan Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Dia melanjutkan, pelayanan satu pintu di TPU Karet Bivak ini menjadi pilot project pertama. Nantinya layanan ini akan direplikasi TPU lainnya. Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan bahwa pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka Senin-Jumat mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Dia menjelaskan alur layanan IPTM di TPU karet bivak yakni sebagai berikut:

Pertama, pemohon datang ke TPU Karet Bivak dengan membawa berkas. Petugas mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrean dimana persyaratannya ada data kematian dari Dukcapil, KTP, dan surat kematian.

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," jelasnya.

Kemudian pemohon diminta untuk membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk ke PTSP lagi untuk mengambil izin IPTM.

"Nah itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai sudah nanti dipanggil lagi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjelang Ramadan, TPU...
Menjelang Ramadan, TPU Karet Bivak Dipenuhi Peziarah untuk Berdoa dan Bersih-Bersih Makam
Bulan Dana PMI Jakarta...
Bulan Dana PMI Jakarta Pusat Kumpulkan Rp5,5 Miliar, Naik 20% dari tahun Sebelumnya
Teladani Kiprah Tokoh...
Teladani Kiprah Tokoh Bangsa, RIDO Ziarahi 5 Makam di TPU Karet Bivak
Rekomendasi
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved