Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mundur, Begini Kata Pengamat Politik
Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
“Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukan bahwa ambisi politik mengesampingkan tanggung jawab mereka kepada masyarakat,” katanya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Nyaleg, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri, Wabup Aep Syaepuloh Naik Jabatan
Gaston mengatakan tiga tahun sejak terpilih 2020 hingga 2023 merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.
“Tiga tahun ini kan waktu yang sangat singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan di daerah. Apalagi pascamundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit,” tuturnya.
Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang calon anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).
Mengingat periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada 2024 maka selanjutnya Wakil Bupati Aep Syaepuloh akan mengisi jabatan sebagai (Pj) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat (1).
Baca juga: Nyaleg, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri, Wabup Aep Syaepuloh Naik Jabatan
Gaston mengatakan tiga tahun sejak terpilih 2020 hingga 2023 merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.
“Tiga tahun ini kan waktu yang sangat singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan di daerah. Apalagi pascamundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit,” tuturnya.
Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang calon anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).
Mengingat periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada 2024 maka selanjutnya Wakil Bupati Aep Syaepuloh akan mengisi jabatan sebagai (Pj) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat (1).
Lihat Juga :