Kasus Prostitsui Artis VS, Polisi Jerat dengan UU ITE
Jum'at, 31 Juli 2020 - 09:33 WIB
loading...
Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, masih melakukan penyelidikan terkait kasus artis VS. Foto/iNews TV/Andreas Afandi
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, bakal menjerat para tersangka prostitusi online yang melibatkan artis VS, dengan pasal UU ITE.
(Baca juga: 2 Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi, Status Vernita Syabilla Masih Saksi )
Jerat UU ITE ini dilakukan, setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap sang artis beserta mucikari dan pengguna jasa. Dari pemeriksaan sementara, VS menerima bayaran sebesar Rp30 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menyebutkan, saat ini para tersangka masih dijerat dengan pasal perdagangan manusia, dan dimungkinkan untuk dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.
(Baca juga: Astaga! Sejoli di Kota Malang Nekat Curi Motor Jamaah Masjid )
(Baca juga: 2 Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi, Status Vernita Syabilla Masih Saksi )
Jerat UU ITE ini dilakukan, setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap sang artis beserta mucikari dan pengguna jasa. Dari pemeriksaan sementara, VS menerima bayaran sebesar Rp30 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menyebutkan, saat ini para tersangka masih dijerat dengan pasal perdagangan manusia, dan dimungkinkan untuk dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.
(Baca juga: Astaga! Sejoli di Kota Malang Nekat Curi Motor Jamaah Masjid )
Lihat Juga :