2 Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi, Status Vernita Syabilla Masih Saksi

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:55 WIB
loading...
2 Mucikari Jadi Tersangka...
Aparat Polresta Bandar Lampung menetapkan status tersangka kepada dua orang yang diduga sebagai penyedia (mucikari) dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla. Foto artis VS/iNews TV
A A A
BANDARLAMPUNG - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menetapkan status tersangka kepada dua orang yang diduga sebagai penyedia (mucikari) dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan selebgram sekaligus artis FTV Vernita Syabilla .

Kedua tersangka adalah NK (31) dan mn (21) yang merupakan warga Jakarta Barat, sementara Vernita Syabilla dan pria berinisial s yang menjadi pengguna layanan prostitusi itu tetap berstatus sebagai saksi. (Baca: Vernita Syabilla Ngaku Berduaan di Kamar Hotel dengan Lelaki, Namun Bantah Terlibat Prostitusi)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arysad mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung polisi menetapkan status tersangka kepada dua mucikari berinisial NK dan MN . (Baca juga: Ngaku Dapat Tranferan Rp10 Juta, Artis Vernita Syabilla Bantah Bawa Kondom)

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti penyidikan kedua tersangka dijerat Undang Undang Perdagangan Orang atau Human Traficking. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp15 juta, print out bukti ranfer bank, kondom, sebuah tas serta beberapa unit ponsel milik tersangka dan artis Vernita Syabilla,” kata Kombes Zahwani Pandra Arysad.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” timpalnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Swasembada Pangan...
Program Swasembada Pangan di Bandar Lampung Ciptakan Kemandirian Pangan
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
LBH GP Ansor Lampung...
LBH GP Ansor Lampung Laporkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Minta Kemnaker Turun Tangan
Polisi Bongkar Komunitas...
Polisi Bongkar Komunitas Gay di Lampung, 3 Admin Grup Ditangkap
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Kanwil Ditjenpas Lampung...
Kanwil Ditjenpas Lampung Komitmen Lapas serta Rutan Bebas HP, Pungli dan Narkoba
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
100 Persen Siswa SMAN...
100 Persen Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN 2026, 284 Orang Diterima di Kampus Negeri
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rekomendasi
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Berita Terkini
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved