2 Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi, Status Vernita Syabilla Masih Saksi

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:55 WIB
loading...
2 Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi, Status Vernita Syabilla Masih Saksi
Aparat Polresta Bandar Lampung menetapkan status tersangka kepada dua orang yang diduga sebagai penyedia (mucikari) dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla. Foto artis VS/iNews TV
A A A
BANDARLAMPUNG - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menetapkan status tersangka kepada dua orang yang diduga sebagai penyedia (mucikari) dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan selebgram sekaligus artis FTV Vernita Syabilla .

Kedua tersangka adalah NK (31) dan mn (21) yang merupakan warga Jakarta Barat, sementara Vernita Syabilla dan pria berinisial s yang menjadi pengguna layanan prostitusi itu tetap berstatus sebagai saksi. (Baca: Vernita Syabilla Ngaku Berduaan di Kamar Hotel dengan Lelaki, Namun Bantah Terlibat Prostitusi)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arysad mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung polisi menetapkan status tersangka kepada dua mucikari berinisial NK dan MN . (Baca juga: Ngaku Dapat Tranferan Rp10 Juta, Artis Vernita Syabilla Bantah Bawa Kondom)

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti penyidikan kedua tersangka dijerat Undang Undang Perdagangan Orang atau Human Traficking. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp15 juta, print out bukti ranfer bank, kondom, sebuah tas serta beberapa unit ponsel milik tersangka dan artis Vernita Syabilla,” kata Kombes Zahwani Pandra Arysad.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” timpalnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)