Tok! Heru Prasetio Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Dihukum Mati

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
Tok! Heru Prasetio Pelaku...
Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung Jawa Tengah divonis hukuman mati karena membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) di Sleman, DIY. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung, Jawa Tengah akhirnya divonis hukuman mati karena membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DIY. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang pada Rabu (30/8/2023).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tidak ada yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa. Terlebih aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dianggap perbuatan yang sangat keji.

Baca juga: Breaking News! Pelaku Mutilasi Sleman Ditangkap di Temanggung

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Heru Prasetio terbukti telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.



Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DIY, Sabtu (18/3/2023) malam.

Pelaku juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.

Baca juga: Sadis! Usai R Dibunuh, Korban Mutilasi Sleman Diduga Dimasak dengan Panci Kue

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum HP untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,"tambahnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. Dan hal yang meringankan juga tidak ada.

Kuasa Hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Namun pihaknya kini pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Dan dalam waktu tujuh hari ini pihaknya menyatakan untuk pikir-pikir.

"Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.

Sementara ayah korban, Heri Prasetyo mengaku puas dengan putusan tersebut. Sebab, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dia menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat biadap dan sangat kejam.

"Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," katanya seusai persidangan.

Kasus mutilasi ini sendiri diketahui pada hari Minggu (19/3/2023) lalu. Di mana saat itu sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta.

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti. Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3/2023) malam.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved