Mario Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke LPSK
Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaksanaan pencairan dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Cecar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Jawaban Saksi dari LPSK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa (15/8/2023) lalu menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU turut menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.
Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga terjadi amnesia. Maka itu, JPU meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar atas perbuatannya itu. Apabila restitusi tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Cecar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Jawaban Saksi dari LPSK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa (15/8/2023) lalu menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU turut menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.
Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga terjadi amnesia. Maka itu, JPU meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar atas perbuatannya itu. Apabila restitusi tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara.
(thm)
Lihat Juga :