Mario Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke LPSK
Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:39 WIB
loading...
Mario Dandy menolak membayar ganti rugi Rp120 miliar kepada David Ozora. Kuasa hukum menyebut bantuan mestinya dibebankan kepada LPSK. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo menolak membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora. Kuasa hukum menyebut bantuan mestinya dibebankan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, pemberian bantuan untuk meringankan korban mestinya dibebankan kepada anggaran LPSK. Ia mengacu pada Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Vonis 7 September 2023
“Saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan,” ujar Andreas saat membacakan duplik dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Ia mengatakan, sesuai PP tersebut LPSK dapat memberikan kompensasi berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, serta psikososial dan psikologi. Atas dasar itu, pihaknya menolak perhitungan restitusi Rp120 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy, lantaran dinilai tidak sesuai aturan.
“Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan kepada anggaran LPSK,” ungkapnya.
Baca Juga: LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, pemberian bantuan untuk meringankan korban mestinya dibebankan kepada anggaran LPSK. Ia mengacu pada Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Vonis 7 September 2023
“Saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan,” ujar Andreas saat membacakan duplik dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Ia mengatakan, sesuai PP tersebut LPSK dapat memberikan kompensasi berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, serta psikososial dan psikologi. Atas dasar itu, pihaknya menolak perhitungan restitusi Rp120 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy, lantaran dinilai tidak sesuai aturan.
“Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan kepada anggaran LPSK,” ungkapnya.
Baca Juga: LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun
Lihat Juga :