Mario Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke LPSK

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:39 WIB
loading...
Mario Tolak Ganti Rugi...
Mario Dandy menolak membayar ganti rugi Rp120 miliar kepada David Ozora. Kuasa hukum menyebut bantuan mestinya dibebankan kepada LPSK. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo menolak membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora. Kuasa hukum menyebut bantuan mestinya dibebankan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, pemberian bantuan untuk meringankan korban mestinya dibebankan kepada anggaran LPSK. Ia mengacu pada Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.



“Saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan,” ujar Andreas saat membacakan duplik dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, sesuai PP tersebut LPSK dapat memberikan kompensasi berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, serta psikososial dan psikologi. Atas dasar itu, pihaknya menolak perhitungan restitusi Rp120 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy, lantaran dinilai tidak sesuai aturan.

“Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan kepada anggaran LPSK,” ungkapnya.



“Pelaksanaan pencairan dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa (15/8/2023) lalu menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU turut menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga terjadi amnesia. Maka itu, JPU meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar atas perbuatannya itu. Apabila restitusi tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Fakta Jurnalis Juwita...
5 Fakta Jurnalis Juwita yang Tewas dan Ditemukan di Tepi Jalan
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Sadis! Pemuda di Makassar...
Sadis! Pemuda di Makassar Bacok Ibu Tiri dan Temannya hingga Kritis
Kanit Gakkum Satlantas...
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Buntut Kasus Kematian Darso
Warga Tewas Diduga Dianiaya...
Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Massa 9 Jam Blokade Jalan di Sorong
Pratu TS Diduga Aniaya...
Pratu TS Diduga Aniaya Kekasihnya hingga Tewas di Pondok Aren dengan Tangan Kosong
Terungkap, Fakta Baru...
Terungkap, Fakta Baru Kaki Patah Bocah Perempuan di Nias Selatan Ternyata Bawaan Sejak Lahir
Motif Penganiayaan Bocah...
Motif Penganiayaan Bocah di Nias Selatan Terungkap, Tante Kesal Ponselnya Dipinjam Korban
Rekomendasi
Its Family Time! Sambil...
It's Family Time! Sambil Kumpul Keluarga, Lebaran Ini Makin Berwarna Bareng Deretan Film Seru di GTV Seharian!!!
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Sabtu 29 Maret 2025/29 Ramadan 1446 H
Gempa Besar 7,7 SR,...
Gempa Besar 7,7 SR, Gedung Pencakar Langit di Bangkok Roboh
Berita Terkini
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
3 jam yang lalu
Jalur Pantura Demak...
Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik Tersendat
4 jam yang lalu
Arus Mudik di Jalur...
Arus Mudik di Jalur Pantura Cirebon Ramai Lancar Malam Ini
4 jam yang lalu
H-3 Lebaran, 88.000...
H-3 Lebaran, 88.000 Unit Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jateng
4 jam yang lalu
Penumpang KA di Stasiun...
Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang Dihibur Musik Piano Klasik
4 jam yang lalu
Jalur Arteri Kalimalang...
Jalur Arteri Kalimalang Kian Ramai Pemudik Malam Ini
5 jam yang lalu
Infografis
Terjebak Perangkap,...
Terjebak Perangkap, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved