Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Seberat 159 Kg ke Jakarta
Kamis, 30 Juli 2020 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, tim melakukan control delivery hingga ke kantor ekspedisi di Cideng Jakpus. Pada Jumat 24 Juli 2020 hingga Minggu 26 Juli 2020, Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 tersangka), Parung Bogor (3 tersangka) dan Aceh (5 tersangka). (Baca juga; Waspada, BNN Temukan Permen Jelly Mengandung Senyawa Narkotika Ganja )
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil merek Hino warna merah bernopol BA 9356 LO, satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban cokelat diduga berisi narkotika jenis ganja dan empat buah fiber di dalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban cokelat berisi ganja berat total 159 Kg.
“Modus yang digunakan, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti dan empat buah panel untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan. Narkotika jenis ganja ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta per kilogram. Dari total 159 kilogram diperkirakan sekitar Rp397,5 juta,” ujarnya. (Baca juga; Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi )
Selain itu, disita dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi ponsel para tersangka dan Kartu ATM, satu unit sepeda motor Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit mobil Toyota Avansa. Susatyo menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum pidana mati.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil merek Hino warna merah bernopol BA 9356 LO, satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban cokelat diduga berisi narkotika jenis ganja dan empat buah fiber di dalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban cokelat berisi ganja berat total 159 Kg.
“Modus yang digunakan, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti dan empat buah panel untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan. Narkotika jenis ganja ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta per kilogram. Dari total 159 kilogram diperkirakan sekitar Rp397,5 juta,” ujarnya. (Baca juga; Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi )
Selain itu, disita dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi ponsel para tersangka dan Kartu ATM, satu unit sepeda motor Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit mobil Toyota Avansa. Susatyo menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum pidana mati.
(wib)
Lihat Juga :