Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Seberat 159 Kg ke Jakarta

Kamis, 30 Juli 2020 - 23:03 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 159 Kilogram (Kg) dari Aceh tujuan Jakarta. Foto/Polda Banten
A A A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 159 Kilogram (Kg) dari Aceh tujuan Jakarta. Polisi menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai pengirim dan penerima paket ganja tersebut.

Sembilan tersangka yang ditangkap, sebanyak lima orang berperan sebagai pengirim ditangkap di Aceh Besar. Kelima pria asal Aceh berinisial SP (33) berperan sebagai pengirim barang dari Aceh, RN (31) berperan mengawasi proses packing dan perjalanan barang di Aceh, MN (43) berperan sebagai pengepul barang/pemegang barang di Aceh, HN (39) berperan menjemput barang dari gudang, menuju kantor ekspedisi, dan FR (39) berperan membantu proses packing ganja di Aceh.

Sedangkan empat tersangka berperan sebagai penerima barang ditangkap di dua tempat berbeda di Cideng, Jakarta Pusat dan Parung, Kabupaten Bogor. Keempat tersangka berinisial BY (35) berperan sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang di Jakarta, AS (37) berperan mengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang di Bogor, MR (31) berperan mengawasi barang di Bogor, dan YN (30) berperan mengambil barang di Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro SH SIK MH menuturkan, kronologis kejadian pada awal Juli 2020 mendapatkan informasi pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian dilanjutkan pendalaman informasi dan pada Sabtu 18 Juli 2020, team surveilance di Aceh monitor barang masuk ke kantor ekspedisi dan diberangkatkan ke Jakarta.

“Selanjutnya, pada Kamis 23 Juli 2020 target termonitor tim surveilance Lampung telah tiba di Bakauheni dan menyebrang ke Merak. Tim Surveilance Tol Merak melakukan penghadangan dan penangkapan di KM 64 Rest Area Tol. Hasil penggeledahan ditemukan ganja dalam truk pengiriman barang dilanjutkan pemindahan dalam rangka penyitaan,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (30/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Onad Ungkap Fakta di...
Onad Ungkap Fakta di Balik Kasus Ganja yang Menjeratnya
Terungkap! Hasil Tes...
Terungkap! Hasil Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi
Rekomendasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved