Baru Keluar Penjara, Bandar Togel Kembali Ditangkap

Kamis, 09 Maret 2017 - 21:16 WIB
Baru Keluar Penjara,...
Baru Keluar Penjara, Bandar Togel Kembali Ditangkap
A A A
TANJUNG BERINGIN - Supardi alias Adi Bos (51), warga Dusun III, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) harus menghentikan profesinya sebagai bandar toto gelap (Togel).

Pasalnya, duda beranak empat ini ditangkap polisi dan digelandang ke Markas Polres Sergai, di Sei Rampah.

"Tersangka ini ditangkap Polsek Tanjung Beringin saat pengerebekan di warung kopi milik Bu Iyem di Dusun III, kemarin," ungkap Kasubag Humas Polres AKP Jasmoro, Kamis (9/3/2017).

Saat digerebek, tersangka didapatkan tengah menerima pasangan Judi togel dari seorang pemasang yang ketika itu berhasil kabur.

"Tersangka ini baru keluar dari Lapas Tebing Tinggi atas kasus kriminal yang sama," ungkap AKP Jasmoro lagi.

Meski begitu, Adi Bos seolah tak jera dengan dinginnya sel tahanan. Justru, dia semakin berani menjual judi togel ketengah masyarakat luas.

Tertangkapnya Adi Bos, membuatnya kini terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketika diperiksa, Adi Bos mengakui saat tertangkap hari itu hasil penjualanya baru mencapai Rp 50 ribu.

Biasanya Toto Gelap itu diputar semingu 5 kali putar, pada hari Senin – Rabu – Kamis – Sabtu dan Minggu. "Uang pasangan dikirim ke bandar besar," katanya.
Lantas dalam setiap putarannya, Adi Bos mengaku bisa meraup untung persenan hingga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)