Pemkot Bogor Terapkan Aturan 4 In 1 bagi Kendaraan Pribadi ASN
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.
Baca Juga: Ini Solusi Menkes soal Polusi Udara, Bukan Disemprot Water Canon
"Kecuali bagi ASN yang sudab pakai kendaraan listrik. Itu tidak menimbulkan polusi maka dikecualikan. Sesuai Imendagri juga," pungkasnya.
Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok yang rentan atau berisiko tinggi.
Sistem WFH dinilai tidak efektif dalam menekan angka polusi udara. Ditambah, kondisi udara di Kota Bogor belum mengkhawatirkan.
Baca Juga: Ini Solusi Menkes soal Polusi Udara, Bukan Disemprot Water Canon
"Kecuali bagi ASN yang sudab pakai kendaraan listrik. Itu tidak menimbulkan polusi maka dikecualikan. Sesuai Imendagri juga," pungkasnya.
Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok yang rentan atau berisiko tinggi.
Sistem WFH dinilai tidak efektif dalam menekan angka polusi udara. Ditambah, kondisi udara di Kota Bogor belum mengkhawatirkan.
(thm)
Lihat Juga :