Pemkot Bogor Terapkan Aturan 4 In 1 bagi Kendaraan Pribadi ASN

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:01 WIB
loading...
Pemkot Bogor Terapkan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Foto: MPI/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Hal ini sebagai salah satu menekan polusi udara.

"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintahan Kota Bogor. Jadi di Balai kota dan kantor dinas, mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Pemkot Bogor Tak Terapkan WFH ASN Akibat Polusi Udara, kecuali....

Kata dia, pegawai harus memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lainnya untuk pergi ke kantor.

"4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi," ungkap Bima.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.

Baca Juga: Ini Solusi Menkes soal Polusi Udara, Bukan Disemprot Water Canon

"Kecuali bagi ASN yang sudab pakai kendaraan listrik. Itu tidak menimbulkan polusi maka dikecualikan. Sesuai Imendagri juga," pungkasnya.

Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok yang rentan atau berisiko tinggi.

Sistem WFH dinilai tidak efektif dalam menekan angka polusi udara. Ditambah, kondisi udara di Kota Bogor belum mengkhawatirkan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
4 Kontroversi Kaesang,...
4 Kontroversi Kaesang, dari Jet Pribadi hingga Rompi Putra Mulyono
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved