Pemkot Bogor Terapkan Aturan 4 In 1 bagi Kendaraan Pribadi ASN

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:01 WIB
loading...
Pemkot Bogor Terapkan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Foto: MPI/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Hal ini sebagai salah satu menekan polusi udara.

"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintahan Kota Bogor. Jadi di Balai kota dan kantor dinas, mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Pemkot Bogor Tak Terapkan WFH ASN Akibat Polusi Udara, kecuali....

Kata dia, pegawai harus memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lainnya untuk pergi ke kantor.

"4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi," ungkap Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
H+1 Lebaran 2023, 222.326...
H+1 Lebaran 2023, 222.326 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved