Pulang usai Jalani Masa Tahanan, Nurdin Abdullah Posting Ungkapan Ini
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pulang ke Makassar usai bebas dari Lapas Sukamiskin. Nurdin mendapat PB usai memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan HUT ke-78 RI.
Nurdin mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Ia divonis 5 tahun penjara pada November 2021. Momen kebebasan Nurdin diposting dalam akun Instagram miliknya @nurdin.abdullah.
Dalam postingannya, Nurdin membagikan momen kebahagiaannya telah keluar dari Lapas di Bandung.
”Bismillahirrahmanirrahim. Sejak 18 Agustus 2023, Alhamdulillah saya sudah bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Nurdin.
Dia mengaku menerima proses hukum yang dijalaninya sebagai takdir.
”Saya menerima seluruh proses yang saya jalani sebagai takdir yang sudah dituliskan Allah SWT. Dan saya tidak pernah ragu bahwa segala yang Allah tetapkan itulah yang terbaik untuk setiap hambanya,” lanjutnya.
Nurdin juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya maupun memberikan semangat maupun doa saat dia menjalani proses hukum di Lapas Sukamiskin sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
”Terima kasih untuk seluruh doa-doa yang terucap, untuk semua support, untuk seluruh simpati dan kebersamaannya melalui masa sulit. Saya dan seluruh keluarga benar-benar dikuatkan. Terima kasih, semoga silaturrahim ini dapat terus kita jaga,” tandas Nurdin.
Berikut Unggahan Lengkap Nurdin Abdullah dalam akun Instagramnya:
“Bismillahirrahmanirrahim. Sejak 18 Agustus 2023, Alhamdulillah saya sudah bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Saya menerima seluruh proses yang saya jalani sebagai takdir yang sudah dituliskan Allah SWT. Dan saya tidak pernah ragu bahwa segala yang Allah tetapkan itulah yang terbaik untuk setiap hambanya.
Terima kasih untuk seluruh doa-doa yang terucap, untuk semua support, untuk seluruh simpati dan kebersamaannya melalui masa sulit. Saya dan seluruh keluarga benar2 dikuatkan.
Terima kasih, semoga silaturrahim ini dapat terus kita jaga,”.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali menjelaskan Nurdin telah menjalani 2/3 masa pidana untuk mendapatkan program PB.
”Mendapatkan PB dan menjalani pembebasan bersyarat,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Nurdin mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Ia divonis 5 tahun penjara pada November 2021. Momen kebebasan Nurdin diposting dalam akun Instagram miliknya @nurdin.abdullah.
Dalam postingannya, Nurdin membagikan momen kebahagiaannya telah keluar dari Lapas di Bandung.
”Bismillahirrahmanirrahim. Sejak 18 Agustus 2023, Alhamdulillah saya sudah bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Nurdin.
Dia mengaku menerima proses hukum yang dijalaninya sebagai takdir.
”Saya menerima seluruh proses yang saya jalani sebagai takdir yang sudah dituliskan Allah SWT. Dan saya tidak pernah ragu bahwa segala yang Allah tetapkan itulah yang terbaik untuk setiap hambanya,” lanjutnya.
Nurdin juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya maupun memberikan semangat maupun doa saat dia menjalani proses hukum di Lapas Sukamiskin sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
”Terima kasih untuk seluruh doa-doa yang terucap, untuk semua support, untuk seluruh simpati dan kebersamaannya melalui masa sulit. Saya dan seluruh keluarga benar-benar dikuatkan. Terima kasih, semoga silaturrahim ini dapat terus kita jaga,” tandas Nurdin.
Berikut Unggahan Lengkap Nurdin Abdullah dalam akun Instagramnya:
“Bismillahirrahmanirrahim. Sejak 18 Agustus 2023, Alhamdulillah saya sudah bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Saya menerima seluruh proses yang saya jalani sebagai takdir yang sudah dituliskan Allah SWT. Dan saya tidak pernah ragu bahwa segala yang Allah tetapkan itulah yang terbaik untuk setiap hambanya.
Terima kasih untuk seluruh doa-doa yang terucap, untuk semua support, untuk seluruh simpati dan kebersamaannya melalui masa sulit. Saya dan seluruh keluarga benar2 dikuatkan.
Terima kasih, semoga silaturrahim ini dapat terus kita jaga,”.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali menjelaskan Nurdin telah menjalani 2/3 masa pidana untuk mendapatkan program PB.
”Mendapatkan PB dan menjalani pembebasan bersyarat,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
(ams)