Mengenal 5 Penjabat Gubernur di Pulau Jawa, Siapa Saja Mereka?

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 21:06 WIB
loading...
Mengenal 5 Penjabat...
Mendagri Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto/Danan Daya Arya Putra
A A A
TERDAPAT lima Penjabat Gubernur (Pj) yang menjabat di Pulau Jawa. Mereka masing-masing memimpin lima Provinsi yang ada di Jawa, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dipimpin oleh Sri Sultan HB X.

Dasar penunjukan Pj Gubernur ini tertera dalam pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.



Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

5 Penjabat Gubernur di Pulau Jawa:

1. Al Muktabar - Pj Gubernur Banten

Mengenal 5 Penjabat Gubernur di Pulau Jawa, Siapa Saja Mereka?

Foto/Ist

Dr. Al Muktabar, M.Sc. lahir pada 12 Juni 1965, di Tanah Abang, Jakarta. Ia merupakan lulusan dari jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu, dan S2 di jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM).



Al Muktabar dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu, selama masa transisi dan kekosongan pemerintahan di Banten setelah gubernur petahana, Wahidin Halim menyelesaikan masa jabatannya.

Di samping itu pula, Al Muktabar juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten sejak 2019. Dalam riwayat kariernya, ia pernah bertugas di Kemendagri, sebagai Kepala Bidang Kerjasama Antar Negara.

2. Teguh Setyabudi - Pj Gubernur DKI Jakarta

Mengenal 5 Penjabat Gubernur di Pulau Jawa, Siapa Saja Mereka?

Foto/disdukcapil.kalbarprov
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)