Tiga Kurir Narkoba Selundupkan 1.384 Ekstasi

Senin, 27 Februari 2017 - 22:29 WIB
Tiga Kurir Narkoba Selundupkan 1.384 Ekstasi
Tiga Kurir Narkoba Selundupkan 1.384 Ekstasi
A A A
RANTAUPRAPAT - Tiga kurir narkoba antarprovinsi yang menumpang mobil Daihatsu Xenia putih bernopol B 1833 TKZ mencoba menyelundupkan ekstasi sebanyak 1.384 butir. Namun, usaha mereka gagal setelah ditangkap personil Unit Lantas Polsekta Kotapinang di Jalinsum Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (27/2/2017).

Petugas mengamankan dua tersangka, yaitu Ayub Helmi (19) dan Murhaban (19), keduanya warga Dusun Harapan, Desa Modejen Cjok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Biureun, Provinsi Aceh. Sedangkan seorang tersangka lagi, Ayub (25) berhasil melarikan diri saat dimintai keterangan.

Pada pemeriksaan, Ayub menyampaikan, mereka berangkat dari Kabupaten Biureun menuju ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Namun, tidak lama kemudian Ayub malah melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ekstasi sebanyak 1.384 butir.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Marajungjung Siregar mengatakan, ketiga pelaku merupakan kurir narkoba antarprovinsi. "Pengakuan tersangka, ekstasi itu akan dibawa dan diedarkan di Palembang," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3779 seconds (0.1#10.140)