Tergiur Upah Rp300 Ribu, Pemuda Asal Samarinda Jadi Kurir Sabu
loading...
A
A
A
SAMARINDA - JM (24) warga Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang ini rela menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah senilai Rp300 ribu. JM pun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah bisnis barang haramnya diendus.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli mengatakan, JM ditangkap di kawasan Pelabuhan Samarinda, pada (30/11/2022) lalu sekitar pukul 19.00 wita.Ary menerangkan, penangkapan bermula saat Unit Ops Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda melaksanakan patroli. Baca juga: Gerebek Lokasi Pesta Miras, Polrestabes Makassar Amankan 15 Pemuda dan Senjata Tajam
JM yang baru saja keluar dari arah Pelabuhan Samarinda, dihentikan dan diperiksa petugas lantaran gerak-geriknya yanh mencurigakan.
"Tersangka diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan," terang Kombes Pol Ary Fadli saat kepada awak media, Jumat (2/12/2022).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 24,08 gram brutto.
"Setelah dibuka bungkus makanan tersebut di dalamnya terdapat amplop putih berisi 1 buah plastik bening berisi narkotika," ungkapnya. Saat diinterogasi, dia (JM) mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut dan akan mendapatkan upah," sambungnya.
JM sendiri mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut. Sebab dirinya hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat pada Aplikasi Line.
"Saya tidak tahu siapa, kami cuma chat di Line itupun cuma pakai nomor ID jadi tidak tahu nomor teleponnya dan siapa. Ditawari upah Rp300 ribu," kata JM.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli mengatakan, JM ditangkap di kawasan Pelabuhan Samarinda, pada (30/11/2022) lalu sekitar pukul 19.00 wita.Ary menerangkan, penangkapan bermula saat Unit Ops Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda melaksanakan patroli. Baca juga: Gerebek Lokasi Pesta Miras, Polrestabes Makassar Amankan 15 Pemuda dan Senjata Tajam
JM yang baru saja keluar dari arah Pelabuhan Samarinda, dihentikan dan diperiksa petugas lantaran gerak-geriknya yanh mencurigakan.
"Tersangka diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan," terang Kombes Pol Ary Fadli saat kepada awak media, Jumat (2/12/2022).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 24,08 gram brutto.
"Setelah dibuka bungkus makanan tersebut di dalamnya terdapat amplop putih berisi 1 buah plastik bening berisi narkotika," ungkapnya. Saat diinterogasi, dia (JM) mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut dan akan mendapatkan upah," sambungnya.
JM sendiri mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut. Sebab dirinya hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat pada Aplikasi Line.
"Saya tidak tahu siapa, kami cuma chat di Line itupun cuma pakai nomor ID jadi tidak tahu nomor teleponnya dan siapa. Ditawari upah Rp300 ribu," kata JM.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)