Bejat! Perkosa Mahasiswi, Oknum Dosen di Lampung Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum dosen STKIP Bandar Lampung berinisial HS dilaporkan ke polisi oleh para mahasiswa. Laporan itu lantaran oknum dosen ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada 4 Agustus 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan laporan tersebut. ”Benar, masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung,” kata Reynold, Kamis (24/8/2023).
Menurut Reynold, dalam proses penyelidikan yang dilakukan ini, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
”Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan akan ada beberapa orang lainnya yang diperlukan untuk keterangannya,” ujarnya.
Kuasa hukum korban Suhendri berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung segera menetapkan terlapor menjadi tersangka. ”Tentu, kami berharap Polda Lampung dapat bekerja secara maksimal agar ada status jelas untuk terlapor ini," tuturnya.
”Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tegak lurus untuk penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual ini, bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum menjaga marwah perempuan, khususnya di lingkungan akademik,” tegasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada 4 Agustus 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan laporan tersebut. ”Benar, masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung,” kata Reynold, Kamis (24/8/2023).
Menurut Reynold, dalam proses penyelidikan yang dilakukan ini, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
”Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan akan ada beberapa orang lainnya yang diperlukan untuk keterangannya,” ujarnya.
Kuasa hukum korban Suhendri berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung segera menetapkan terlapor menjadi tersangka. ”Tentu, kami berharap Polda Lampung dapat bekerja secara maksimal agar ada status jelas untuk terlapor ini," tuturnya.
”Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tegak lurus untuk penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual ini, bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum menjaga marwah perempuan, khususnya di lingkungan akademik,” tegasnya.
(ams)