Penetapan Pemenang Pilkada Banten Tunggu MK

Minggu, 26 Februari 2017 - 16:08 WIB
Penetapan Pemenang Pilkada Banten Tunggu MK
Penetapan Pemenang Pilkada Banten Tunggu MK
A A A
CILEGON - Penetapan pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun ini menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti menunggu MK apakah ada gugatan atau tidak. Kalau kemudian ada, kita menunggu surat dari MK terkait proses gugatan itu. Intinya kita menunggu dari MK penetapan pemenangnya," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Cilegon, Banten, Minggu (26/2/2017).

Menurutnya, ada atau tidaknya gugatan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten merupakan hak dari masing-masing paslon.

"Sekarang KPU mengikuti tahapan fokus pada rekap penghitungan suara saja. Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, diberikan spare waktunya tiga hari setelah ditetapkan di KPU Banten," ujarnya.

Sebelumnya, tim pasangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarif akan menggugat hasil Pilkada Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menganggap banyak kecurangan terutama di Kota Tangerang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0767 seconds (0.1#10.140)