RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Tangsel ke Kejaksaan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:02 WIB
loading...
RPA Perindo Serahkan...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyerahkan berkas pemeriksaan polisi terkait kasus pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus tersebut pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, berkas kasus di Kejari Tangsel sudah lengkap. Kini, tahap selanjutnya adalah penyerahan tiga pelaku dari Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel.

Anak-anak yang berkonflik dengan hukum akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Audiensi Perkembangan Kasus Pencabulan, RPA Perindo Datangi Polres Tangsel

Sementara, pelaku mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 Tahun 2019. Para pelaku akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.

"Agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi perbuatan cabul atau predator cabul di Tangsel, maka kami juga melakukan upaya hukum yakni menuntut si anak sebagaimana yang sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak," ujarnya.

Dia berharap Kejari Tangsel segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada anak-anak tersebut.

Partai yang terkenal gigih dalam memperjuangkan perempuan dan anak itu juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memulihkan psikologi korban.

Amriadi menegaskan RPA Perindo tetap konsisten mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai tempat di Indonesia.

Diketahui, kasus pelecehan anak di Tangsel terjadi pada 12 September 2022. Saat itu bocah perempuan yang berusia 5 tahun diajak ke suatu lapangan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya.

Sesampainya di lapangan, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Awalnya korban tak mau bercerita pada orang tua. Namun, korban AL mengeluh sakit di bagian kelamin hingga akhirnya kejadian itu terungkap.

Para pelaku masih berusia di bawah umur yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7) yang masih duduk di bangku SD.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved