Sidang Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Ahli Psikologi
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun.
(Baca juga: Sidang Pendeta Cabul, Istri Terdakwa Tak Hadir Jadi Saksi Karena Sakit )
Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli. "Pada waktu agenda pembacaan tuntutan nanti, kami minta agar terdakwa dituntut maksimal. Karena ini kejahatan luar biasa," tandas Betharia Thenu.
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(Baca juga: Sidang Pendeta Cabul, Istri Terdakwa Tak Hadir Jadi Saksi Karena Sakit )
Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli. "Pada waktu agenda pembacaan tuntutan nanti, kami minta agar terdakwa dituntut maksimal. Karena ini kejahatan luar biasa," tandas Betharia Thenu.
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(msd)
Lihat Juga :