Polda Metro Jaya Ungkap Jual Beli Video Gay Anak via Telegram
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan stakeholder terkait," tutup Ade.
Kemudian Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan stakeholder terkait," tutup Ade.
(thm)
Lihat Juga :