RPA Partai Perindo Beri Bantuan Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung
Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
"Terlapor berkeliaran dan sekarang Perindo mengamankan dia (korban). Dan hari ini juga menerima tanda terima ke LPSK dan kasus ini menjadi prioritas," jelasnya.
Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pihaknya menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pihaknya menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :