RPA Partai Perindo Beri Bantuan Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:39 WIB
loading...
RPA Partai Perindo Beri...
RPA Partai Perindo kembali memberikan bantuan hukum terhadap seorang remaja (20) yang diduga dilecehkan oleh ayah kandung di daerah Jakarta Timur. Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali memberikan bantuan hukum terhadap seorang remaja (20) yang diduga dilecehkan oleh ayah kandung di daerah Jakarta Timur. Korban meminta pelaku berinisial HS (40) segera ditangkap agar tak bebas berkeliaran.

RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu kuasa hukum mengatakan, pihaknya hari ini Rabu (16/8/2023) melakukan untuk pendampingan pemeriksaan korban dan saksi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023.

"Kami mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah korban terjadi di daerah Jakarta Timur. Kami melakukan laporan 16 Juli 2023 hari ini agendanya memberikan keterangan korban dan saksi lainnya," kata Amriadi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: DPP RPA Perindo Gelar Konsolidasi dengan RPA Perindo Jaktim: Kita Pastikan Visi dan Misi Tersampaikan

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi peristiwa, HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa kejadian korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertanya 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran.

"Terlapor berkeliaran dan sekarang Perindo mengamankan dia (korban). Dan hari ini juga menerima tanda terima ke LPSK dan kasus ini menjadi prioritas," jelasnya.

Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pihaknya menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tokoh Agama Rawa Buaya...
Tokoh Agama Rawa Buaya Bangga Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Tetap Merakyat
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Salat Idulfitri dan Ziarah Kubur di Rawa Buaya
Anggota DPRD dari Fraksi...
Anggota DPRD dari Fraksi Perindo Terjun Langsung Bantu Korban Longsor di Timor Tengah Selatan
DPW Perindo Papua Gelar...
DPW Perindo Papua Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Konsolidasi Partai
Partai Perindo-Pemprov...
Partai Perindo-Pemprov Bali Bersinergi Wujudkan Pariwisata Berkualitas dan Bermartabat
Pererat Silaturahmi...
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Partai Perindo Maluku Bukber dan Santuni Anak Yatim di Ambon
Pengurus Panti Asuhan...
Pengurus Panti Asuhan Vincentius: Bakti Sosial Partai Perindo Sangat Membantu
Partai Perindo Bagikan...
Partai Perindo Bagikan Sembako dan Peralatan Sekolah ke Panti Asuhan Vincentius
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Andarias Kawan Serap Aspirasi Masyarakat Soal Infrastruktur dan Bansos
Rekomendasi
Prediksi Real Madrid...
Prediksi Real Madrid vs Barcelona di Final Copa del Rey 2025
Dihantui Tarif AS, Rupiah...
Dihantui Tarif AS, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000 - IHSG Rontok
Senator AS Pecahkan...
Senator AS Pecahkan Rekor Mencela Trump dengan Pidato 25 Jam Non-Stop
Berita Terkini
Macet Panjang di Simpang...
Macet Panjang di Simpang Gadog, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way
37 menit yang lalu
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
1 jam yang lalu
H+3 Lebaran 2025, Jalur...
H+3 Lebaran 2025, Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar
1 jam yang lalu
Rekor Angkutan Lebaran...
Rekor Angkutan Lebaran 2025: KAI Daop 4 Semarang Layani Ratusan Ribu Penumpang
1 jam yang lalu
KAI Daop Surabaya Berlakukan...
KAI Daop Surabaya Berlakukan Tarif Promo 40% untuk Arus Balik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Meningkat, Polisi Berlakukan Sistem One Way
2 jam yang lalu
Infografis
Tindakan yang Perlu...
Tindakan yang Perlu Dilakukan saat Anak Jadi Korban Bullying
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved