Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Kata Praktisi Hukum
Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
“Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hak restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana,” ujar pria yang juga menjabat Direktur LBH KAHMI Jaya ini.
Kemudian, keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan pengadilan. Dari pasal itu sudah jelas bahwa restitusi merupakan hak korban.
“Dan di Pasal 7 ayat 2 tersebut sangat tegas dan jelas bahwa pengadilan berhak memutus mengenai kompensasi atau restitusi tersebut,” tambahnya.
Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.
Di persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Kemudian, keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan pengadilan. Dari pasal itu sudah jelas bahwa restitusi merupakan hak korban.
“Dan di Pasal 7 ayat 2 tersebut sangat tegas dan jelas bahwa pengadilan berhak memutus mengenai kompensasi atau restitusi tersebut,” tambahnya.
Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.
Di persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
(jon)
Lihat Juga :