Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Kata Praktisi Hukum

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
Mario Dandy Dituntut...
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi Rp120 miliar lebih dan jika tak sanggup maka diganti pidana penjara selama 7 tahun. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi Rp120 miliar lebih dan jika tak sanggup maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.

Praktisi Hukum M Arif Sulaiman menuturkan restitusi merupakan pemulihan kondisi korban atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dia mendukung upaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada D.



“Hak restitusi korban telah diatur dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2022 yakni pihak yang mengajukan restitusi diberikan kepada LPSK, penyidik, JPU, dan korban,” ujar Arif di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Menurut dia, D adalah terlindung LPSK secara otomatis hak D dapat diperjuangkan LPSK karena hal tersebut bagian dari perlindungan yang harus diberikan LPSK kepada korban.

“Ayah Mario Dandy, Rafael Alun menolak memberikan restitusi yang dimohonkan D melalui LPSK. Yang menjadi pertanyaan apakah bisa pelaku tindak pidana menolak restitusi kepada korban yang sejatinya sesuai dari keterangan pihak kedokteran telah mengalami banyak proses upaya penyembuhan dari tindakan pelaku sehingga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” kata Arif.

Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 ketentuan mengenai restitusi hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 7 (1) korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan.

“Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hak restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana,” ujar pria yang juga menjabat Direktur LBH KAHMI Jaya ini.

Kemudian, keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan pengadilan. Dari pasal itu sudah jelas bahwa restitusi merupakan hak korban.

“Dan di Pasal 7 ayat 2 tersebut sangat tegas dan jelas bahwa pengadilan berhak memutus mengenai kompensasi atau restitusi tersebut,” tambahnya.

Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.

Di persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
Soroti Penganiayaan...
Soroti Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Korban Dapat Layanan Trauma Healing
Kejam! 2 Balita di Penjaringan...
Kejam! 2 Balita di Penjaringan Penuh Luka Akibat Disekap dan Disiksa Pacar Ibunya
Dituduh Masuk Rumah...
Dituduh Masuk Rumah Kades Tanpa Izin, Remaja Ditabrak Motor lalu Ditelanjangi Keliling Kampung
Parah! Keluarga Pasien...
Parah! Keluarga Pasien Diduga Aniaya Satpam Rumah Sakit hingga Muntah Darah dan Kejang-kejang
PT MTF Sesalkan Insiden...
PT MTF Sesalkan Insiden Pengeroyokan yang Dialami Karyawan MPP di Kendari
Tukang Parkir Tewas...
Tukang Parkir Tewas Dianiaya di Minimarket Cimaung Bandung, 1 Anggota Geng Motor Ditangkap
Rekomendasi
Juara Dunia Fedor Gorst...
Juara Dunia Fedor Gorst Puji Kemajuan Biliar Indonesia, Optimistis akan Lahir Atlet Hebat
Fokus Masa Depan, LG...
Fokus Masa Depan, LG Bangun Jalinan Konektivitas dengan Mahasiswa
Luna Maya & Maxime Bouttier...
Luna Maya & Maxime Bouttier Resmi Ajukan Surat Nikah, Kapan Hari Bahagia Mereka?
Berita Terkini
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
9 menit yang lalu
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
8 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
8 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
9 jam yang lalu
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
10 jam yang lalu
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
10 jam yang lalu
Infografis
AS Tak Akan Selamatkan...
AS Tak Akan Selamatkan Sekutu NATO-nya Jika Dibom Nuklir Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved