Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Kata Praktisi Hukum
Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi Rp120 miliar lebih dan jika tak sanggup maka diganti pidana penjara selama 7 tahun. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi Rp120 miliar lebih dan jika tak sanggup maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Praktisi Hukum M Arif Sulaiman menuturkan restitusi merupakan pemulihan kondisi korban atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dia mendukung upaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada D.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
“Hak restitusi korban telah diatur dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2022 yakni pihak yang mengajukan restitusi diberikan kepada LPSK, penyidik, JPU, dan korban,” ujar Arif di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menurut dia, D adalah terlindung LPSK secara otomatis hak D dapat diperjuangkan LPSK karena hal tersebut bagian dari perlindungan yang harus diberikan LPSK kepada korban.
“Ayah Mario Dandy, Rafael Alun menolak memberikan restitusi yang dimohonkan D melalui LPSK. Yang menjadi pertanyaan apakah bisa pelaku tindak pidana menolak restitusi kepada korban yang sejatinya sesuai dari keterangan pihak kedokteran telah mengalami banyak proses upaya penyembuhan dari tindakan pelaku sehingga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” kata Arif.
Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 ketentuan mengenai restitusi hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 7 (1) korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan.
Praktisi Hukum M Arif Sulaiman menuturkan restitusi merupakan pemulihan kondisi korban atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dia mendukung upaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada D.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
“Hak restitusi korban telah diatur dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2022 yakni pihak yang mengajukan restitusi diberikan kepada LPSK, penyidik, JPU, dan korban,” ujar Arif di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menurut dia, D adalah terlindung LPSK secara otomatis hak D dapat diperjuangkan LPSK karena hal tersebut bagian dari perlindungan yang harus diberikan LPSK kepada korban.
“Ayah Mario Dandy, Rafael Alun menolak memberikan restitusi yang dimohonkan D melalui LPSK. Yang menjadi pertanyaan apakah bisa pelaku tindak pidana menolak restitusi kepada korban yang sejatinya sesuai dari keterangan pihak kedokteran telah mengalami banyak proses upaya penyembuhan dari tindakan pelaku sehingga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” kata Arif.
Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 ketentuan mengenai restitusi hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 7 (1) korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan.
Lihat Juga :