Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Kata Praktisi Hukum

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
Mario Dandy Dituntut...
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi Rp120 miliar lebih dan jika tak sanggup maka diganti pidana penjara selama 7 tahun. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi Rp120 miliar lebih dan jika tak sanggup maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.

Praktisi Hukum M Arif Sulaiman menuturkan restitusi merupakan pemulihan kondisi korban atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dia mendukung upaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada D.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

“Hak restitusi korban telah diatur dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2022 yakni pihak yang mengajukan restitusi diberikan kepada LPSK, penyidik, JPU, dan korban,” ujar Arif di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Menurut dia, D adalah terlindung LPSK secara otomatis hak D dapat diperjuangkan LPSK karena hal tersebut bagian dari perlindungan yang harus diberikan LPSK kepada korban.

“Ayah Mario Dandy, Rafael Alun menolak memberikan restitusi yang dimohonkan D melalui LPSK. Yang menjadi pertanyaan apakah bisa pelaku tindak pidana menolak restitusi kepada korban yang sejatinya sesuai dari keterangan pihak kedokteran telah mengalami banyak proses upaya penyembuhan dari tindakan pelaku sehingga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” kata Arif.

Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 ketentuan mengenai restitusi hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 7 (1) korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
AS Tak Akan Selamatkan...
AS Tak Akan Selamatkan Sekutu NATO-nya Jika Dibom Nuklir Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved